Melampirkan :
1. Fotocopy KK
2. Fotocopy ijazah terakhir
Penduduk yang telah berusia 16 tahun ( 16 tahun lewat 1 hari ) dan belum mencapai 17 tahun dapat melakukan hanya perekaman KTP-EL saja, KTP-EL diberikan pada saat ybs telah berusia genap 17 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar