Rabu, 11 Agustus 2021

PERSYARATAN PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK

| Rabu, 11 Agustus 2021

 Melampirkan :

1. Fotocopy KK

2. Fotocopy ijazah terakhir

Penduduk yang telah berusia 16 tahun ( 16 tahun lewat 1 hari ) dan belum mencapai 17 tahun dapat melakukan hanya perekaman KTP-EL saja, KTP-EL diberikan pada saat ybs telah berusia genap 17 tahun

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar